fin.co.id – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Tri Wibowo (inisial T), staf PC KEP KSPSI Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, mengembuskan napas terakhir pada Minggu 26 April 2026 pagi.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar kimia yang parah. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengonfirmasi bahwa anggotanya tersebut meninggal dunia akibat komplikasi medis yang muncul setelah tindakan medis darurat.
"Tri Wibowo wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit," ungkap Andi Gani dalam keterangan resminya. Ia pun menegaskan bahwa DPP KSPSI akan mengawal ketat seluruh proses hukum hingga para pelaku mendapatkan sanksi pidana yang maksimal.
Polisi Amankan Tiga Tersangka Bermotif Dendam
Aparat Polres Metro Bekasi bergerak cepat dengan meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai eksekutor serangan keji tersebut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Berdasarkan penyidikan sementara, aksi nekat ini dipicu oleh persoalan personal yang mendalam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati dan menaruh dendam terhadap korban. Kepada penyidik, pelaku mengaku tersinggung karena merasa direndahkan oleh korban terkait profesi mereka sebagai pengemudi ojek daring (online).
"Motifnya adalah sakit hati dan dendam terhadap korban," jelas Kombes Sumarni kepada awak media. Saat ini, kepolisian telah meningkatkan status hukum ketiganya menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP.
Desakan Pengawasan Ketat Penjualan Air Keras
Kejadian yang merenggut nyawa aktivis buruh ini memicu reaksi keras dari organisasi pekerja. Andi Gani menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian serta pengadilan. Namun, ia memberikan catatan serius terkait kemudahan akses mendapatkan bahan kimia berbahaya di pasar bebas.
Andi Gani mengimbau pihak berwenang untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas penyalahgunaan penjualan air keras. Menurutnya, regulasi mengenai distribusi cairan berbahaya tersebut harus diperketat agar kejadian serupa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tidak terulang kembali di masa depan.
Kini, fokus utama organisasi adalah mendampingi keluarga korban dalam menuntut keadilan. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan peredaran bahan kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan dalam aksi kriminalitas jalanan.