KPK Bongkar Modus Penipuan “Atur Kasus” Bea Cukai, Minta Publik Waspada

news.fin.co.id - 28/04/2026, 19:14 WIB

KPK Bongkar Modus Penipuan “Atur Kasus” Bea Cukai, Minta Publik Waspada

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur proses penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menerima informasi mengenai klaim tersebut yang disebut-sebut beredar di wilayah Jawa Tengah.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea Cukai, penyidik mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 28 April 2026.

Advertisement

KPK menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan yang kerap terjadi dengan memanfaatkan situasi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Budi, seluruh proses penegakan hukum di KPK dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Oleh karena itu, kami mewanti-wanti masyarakat untuk tidak memercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kanal resmi KPK apabila menemukan praktik serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal.

Sehari berselang, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Kasus ini kemudian berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo. Selanjutnya, sehari kemudian, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID