fin.co.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayanti mengusulkan agar seorang dosen dari perguruan tinggi negeri berinisial CD, yang disebut berperan sebagai penasihat di Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, segera dinonaktifkan dari aktivitas kampus.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai tindakan pencegahan apabila yang bersangkutan nantinya terbukti terlibat, mengingat proses hukum masih berjalan. Ia juga menyinggung adanya figur hakim yang tercatat dalam struktur organisasi lembaga penitipan anak tersebut.
"Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum," kata Esti Wijayanti di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 30 April 2026.
Ia berpandangan bahwa individu dengan latar belakang pendidik atau tokoh publik yang terseret kasus kekerasan seharusnya menerima sanksi lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
“Hukuman sanksi terhadap tenaga pendidik maupun tokoh berpengaruh bisa tiga kali lipat dari sanksi yang diberikan kepada umum yang tidak paham," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan maupun status sosial. Dalam pandangannya, seorang dosen atau aparat penegak hukum justru memiliki tanggung jawab lebih besar karena dianggap memahami aturan yang berlaku.
"Justru karena dia dosen, kalau memang dia terlibat maka mau tidak mau, dia harus bertanggung jawab lebih besar daripada yang lain karena akademisi seharusnya lebih memahami," katanya.
Selain aspek penegakan hukum, ia juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi para korban. Penanganan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, menurutnya, tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi juga harus memastikan adanya pendampingan menyeluruh bagi anak-anak yang terdampak.
“Kasus ini tidak hanya soal pelaku dihukum berat, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak," katanya.