Nasional . 30/04/2026, 22:07 WIB

May Day! SBPI Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO 188 demi Lindungi ABK

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum bagi Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) untuk menyoroti kondisi kerja Anak Buah Kapal (ABK) perikanan yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera.

Ketua SBPI, Rahmatullah, mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Ia mengatakan, bahwa buruh perikanan di Indonesia, baik yang bekerja di dalam negeri seperti di wilayah Muara Baru dan Muara Angke, maupun migran di luar negeri, masih menghadapi kerentanan tinggi. Salah satu masalah utama yang disorot adalah minimnya perlindungan sosial dan jaminan asuransi.

"Kami menemukan kasus di mana ABK yang meninggal dunia hanya diberikan santunan sebesar Rp5 juta oleh perusahaan. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, hak normatif mereka sudah jelas diatur," ujar Rahmatulloh kepada FIN di Tangerang, Kamis (1/5/2026) malam.

Ia mencontohkan kontrasnya penanganan kasus yang didampingi SBPI. Dalam kasus terbaru seorang ABK yang meninggal di Argentina karena kelelahan, pihak serikat berhasil mengadvokasi hak asuransi hingga mencapai 41.000 dollar AS atau sekitar Rp800 juta, setelah sebelumnya pihak perusahaan berupaya menghindar dengan dalih sakit biasa.

Selain masalah asuransi, SBPI juga menyoroti sistem pengupahan yang membebani buruh perikanan. Alih-alih mendapatkan gaji pokok sesuai Upah Minimum Regional (UMR), mayoritas buruh perikanan masih menggunakan sistem bagi hasil yang kerap membuat mereka pulang membawa utang akibat potongan kasbon atau biaya operasional yang minim.

"Idealnya mereka mendapatkan gaji sesuai standar UMR wilayah, misalnya Jakarta. Saat ini banyak kawan-kawan yang bekerja melebihi jam kerja standar internasional namun justru terjerat utang saat kembali ke darat," tuturnya.

SBPI yang didirikan pada 2024 oleh para mantan ABK korban eksploitasi ini juga memberikan catatan kritis terhadap tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KP2MI, dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).

Rahmatulloh mendorong agar setiap agen perekrutan (manning agency) diwajibkan menyetor dana deposit minimal Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar ke Hubla sebagai jaminan perlindungan jika terjadi sengketa hak atau kasus darurat terhadap para ABK di laut.

"Kami berharap Presiden Prabowo menepati komitmennya untuk meratifikasi ILO C188 demi mengakhiri praktik perbudakan modern di atas kapal. Jangan ada lagi intimidasi atau ancaman nyawa bagi buruh yang hanya menuntut haknya," tegas Rahmatulloh yang mengaku pernah mengalami ancaman pembunuhan dari pihak agency saat bekerja di perairan Somalia pada 2018 silam.

Sebagai langkah penguatan gerakan, SBPI berencana membangun aliansi progresif bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) untuk terus mendorong kesejahteraan buruh perikanan secara nasional.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com