Pemilik Travel Umrah Fiktif di Semarang Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp356 Juta

news.fin.co.id - 30/04/2026, 16:18 WIB

Pemilik Travel Umrah Fiktif di Semarang Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp356 Juta

Foto ilustrasi borgol pelaku (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Aparat kepolisian menetapkan HU, pemilik usaha perjalanan haji dan umrah Al Amanah Semarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan sejumlah calon jemaah umrah karena gagal berangkat ke Tanah Suci.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, tersangka sempat diamankan oleh para korban sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Tersangka diamankan oleh para korbannya yang selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Semarang," ujarnya dilansir dari Antara, Kamis, 30 April 2026.

Dia mengatakan, hingga saat ini terdapat tiga laporan polisi yang masuk terkait dugaan penipuan tersebut. Dari laporan itu, kata dia, tercatat sebanyak 15 korban dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.

Advertisement

Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha perjalanan haji dan umrah yang dijalankan tersangka diketahui tidak memiliki legalitas resmi alias fiktif. Meski demikian, tersangka sempat memberangkatkan beberapa jemaah dengan memanfaatkan jasa biro perjalanan lain.

Usaha ilegal tersebut disebut telah berjalan sekitar tiga tahun, dengan modus membuka kantor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang untuk meyakinkan calon korban.

Lebih lanjut, sambungnya, polisi juga mengungkap bahwa HU merupakan seorang residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana sebelumnya. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP baru terkait penipuan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID