Nasional . 01/05/2026, 06:09 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Berdasarkan modul Permohonan Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Digital, wajib pajak menggunakan Tanda Tangan Elektronik sebagai alat verifikasi dan otentikasi. Dengan demikian, wajib pajak harus memiliki Sertifikat Elektronik.
Prosedur Pengajuan Sertifikat Elektronik
Wajib pajak dapat mengajukan penerbitan Sertifikat Elektronik melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Pengajuan ini dapat dilakukan langsung ke PSrE maupun melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan PSrE yang ditunjuk.
Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi DJP kepada DJP. Permohonan ini dilakukan bersamaan dengan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah.
Proses pelaporan pajak melalui Coretax menjadi lebih aman dan efisien dengan fitur tanda tangan digital. Berikut adalah keunggulan penggunaan tanda tangan digital pada Coretax:
Mengetahui cara lapor SPT Tahunan Badan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap badan usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum perpajakan. Dengan memanfaatkan teknologi seperti Coretax dan tanda tangan digital, proses ini menjadi lebih mudah, cepat, dan aman. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media