Nasional . 01/05/2026, 06:09 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Ikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang dapat diakses melalui situs DJP untuk memastikan data terisi dengan benar.
Setelah formulir e-Form 1771 terisi lengkap, login kembali ke situs DJP Online.
Unggah file e-Form yang telah diisi bersama lampiran dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak atau laporan keuangan.
Klik tombol "Kirim SPT" untuk melanjutkan proses pelaporan.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon perusahaan.
Klik "Submit" untuk menyelesaikan pelaporan.
Mengenal Coretax dengan Tanda Tangan Digital
Dikutip dari situs resmi pajak, Coretax berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Beberapa fitur utama Coretax meliputi:
Otomasi Perhitungan Pajak
Coretax secara otomatis menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang diunggah oleh pengguna.
e-Filing Pajak
Dengan Coretax, perusahaan dapat melaporkan SPT Tahunan langsung dari platform tanpa perlu mengakses DJP Online.
Dashboard Interaktif
Pengguna dapat memantau status laporan pajak, pembayaran, dan kewajiban lainnya melalui dashboard yang user-friendly.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media