Nasional . 01/05/2026, 06:09 WIB

Panduan Cara Lapor SPT Tahunan Badan Terbaru

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Ikuti panduan pengisian e-Form 1771 yang dapat diakses melalui situs DJP untuk memastikan data terisi dengan benar.

Setelah formulir e-Form 1771 terisi lengkap, login kembali ke situs DJP Online.

Unggah file e-Form yang telah diisi bersama lampiran dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak atau laporan keuangan.

Klik tombol "Kirim SPT" untuk melanjutkan proses pelaporan.

Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon perusahaan.

Klik "Submit" untuk menyelesaikan pelaporan.

Mengenal Coretax dengan Tanda Tangan Digital

Dikutip dari situs resmi pajak, Coretax berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Beberapa fitur utama Coretax meliputi:

Otomasi Perhitungan Pajak

Coretax secara otomatis menghitung kewajiban pajak berdasarkan data yang diunggah oleh pengguna.

e-Filing Pajak

Dengan Coretax, perusahaan dapat melaporkan SPT Tahunan langsung dari platform tanpa perlu mengakses DJP Online.

Dashboard Interaktif

Pengguna dapat memantau status laporan pajak, pembayaran, dan kewajiban lainnya melalui dashboard yang user-friendly.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com