Operasi Jetty Ilegal di Hutan Konservasi Kian Terang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

news.fin.co.id - 02/05/2026, 07:32 WIB

Operasi Jetty Ilegal di Hutan Konservasi Kian Terang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Ilustrasi.

fin.co.id - Aktivitas jetty ilegal yang diduga dilakukan PT Batuah Energi Prima (BEP) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Kalimantan Timur, memicu sorotan publik terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Perusahaan tersebut disebut masih menjalankan operasional pengangkutan dan pemuatan batubara di wilayah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi ini tidak hanya termasuk kawasan konservasi, tetapi juga berada dalam wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam beberapa bulan terakhir, BEP diduga aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan serta membuka area pelabuhan baru tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai berlangsung tanpa penindakan tegas dari aparat terkait, termasuk Satgas PKH maupun otorita IKN.

Padahal, otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono telah memiliki satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman dan Ketertiban Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera, melalui surat tertanggal 27 April 2026 telah memerintahkan CV Anggaraksa Adisarana untuk menghentikan aktivitas dan mengosongkan fasilitas jetty, termasuk melarang kegiatan pemuatan maupun operasional tambang lainnya.

Tokoh masyarakat Tenggarong, Munir, menilai kondisi ini sebagai ironi karena dugaan pelanggaran terjadi di kawasan yang berada di bawah pengawasan negara.

”Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau,” kata Munir, Jumat, 1 Mei 2026.

Dugaan Pelanggaran Perizinan

Selain dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan, BEP juga disinyalir menyampaikan informasi yang tidak sesuai dalam pengajuan izin operasional pelabuhan.

Dalam dokumen resmi, perusahaan mencantumkan aktivitas pemuatan dilakukan melalui jetty milik CV Anggaraksa Adisarana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang tidak memiliki izin.

Lokasi tersebut bahkan tidak tercatat dalam pengawasan otoritas pelabuhan setempat, yakni KSOP Samboja. Hal ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021.

Munir juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara lokasi bongkar muat dalam dokumen dengan kondisi riil di lapangan.

”Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujarnya.

Advertisement

Potensi Pelanggaran Hukum

Pengamat hukum Petrus Selestinus menilai tindakan BEP berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum. Ia menyebut adanya indikasi penyalahgunaan izin yang seharusnya digunakan oleh pihak lain.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID