Menurutnya, fasilitas yang dimiliki CV Anggaraksa Adisarana diduga dimanfaatkan oleh BEP untuk menjalankan kegiatan di luar ketentuan, termasuk membuka kawasan baru tanpa izin.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran, perusahaan tersebut memiliki rekam jejak panjang terkait persoalan hukum dan keuangan.
BEP diduga terkait dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah serta dikaitkan dengan sejumlah kasus perbankan yang melibatkan pihak tertentu di masa lalu.
Selain itu, audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menunjukkan dugaan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) dalam jumlah besar pada periode 2020–2023.
Dengan asumsi keuntungan minimal per ton, potensi keuntungan tidak sah yang diperoleh diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Petrus juga menegaskan bahwa sejak dinyatakan pailit pada 2019, izin usaha pertambangan BEP seharusnya sudah dicabut oleh Kementerian ESDM.
Ia menilai perlu dilakukan audit menyeluruh guna menghitung kerugian negara dan menentukan sanksi administratif maupun pidana.
Publik Tunggu Ketegasan Pemerintah
Dengan berbagai dugaan pelanggaran tersebut, publik kini menantikan langkah konkret dari Satgas PKH dan otoritas terkait untuk menertibkan aktivitas ilegal di kawasan strategis nasional.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memastikan kepastian hukum di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara.