Amar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

news.fin.co.id - 09/05/2026, 13:49 WIB

Amar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara kasus narkoba. Kuasa hukum siapkan pleidoi, singgung asas KUHP baru dan bukti saksi yang diabaikan jaksa.Foto:ANT

fin.co.id - Artis Amar Zoni bersama empat warga binaan lainnya kembali dipindahkan ke kawasan Lapas Nusakambangan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan.

"Amar Zonni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 (8 Mei 2026)," katanya kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026.

Sebelum proses pemindahan dilakukan, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses administrasi.

Advertisement

"Sebelum pemindahana dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.

Rika menjelaskan, proses pemindahan turut mendapat pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.

"Pelaksanan pemindahan dilakkukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelasnya.

Menurut Rika, Amar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada pagi hari, Jumat (9/5), sekitar pukul 06.55 WIB.

"Amar Zoni dkk tiba dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (9/5) dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan," terangnya.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses administrasi penerimaan narapidana, termasuk serah terima, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan tahapan administrasi lainnya sesuai prosedur operasional standar.

"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," ujarnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID