Kesehatan . 09/05/2026, 06:11 WIB

Ini Daftar Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM, Ada Krim Wajah hingga Cat Kuku

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan penarikan dan penghentian peredaran 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya maupun zat terlarang berdasarkan hasil pengawasan triwulan I 2026.

Produk-produk tersebut terdiri dari kosmetik lokal, impor, hingga produk tanpa izin edar yang ditemukan tidak memenuhi standar keamanan setelah menjalani pengujian laboratorium BPOM.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar dan penghentian aktivitas produksi, distribusi, sampai impor terhadap produk terkait.

"BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan," katanya.

Berikut daftar kosmetik yang diumumkan BPOM mengandung bahan berbahaya:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213)

2. BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008)

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345)

4. MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155)

5. SELSUN 7 Herbal (NA18231001535)

6. SELSUN 7 Flowers (NA18241001830)

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731)

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732)

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com