fin.co.id - Polda Metro Jaya melalui Subdit Ranmor mengungkap dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan ribuan sepeda motor hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyebutkan sebanyak 1.494 unit sepeda motor diduga berasal dari tindak kriminal dan hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri.
"Siang hari ini kita melaksanakan konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana penadahan, pemalsuan dokumen fidusia, pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia, termasuk dugaan ilegal akses dan pelanggaran perlindungan data pribadi," katanya kepada wartawan, Senin, 11 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah gudang di kawasan Kebayoran Lama, tepatnya di Jalan Kemandoran 8 Nomor 6, Grogol Utara.
"Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan ribuan kendaraan bermotor sebelum dikirim secara ilegal ke luar negeri," ungkapnya.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 957 unit sepeda motor ditemukan dalam kondisi utuh. Sementara itu, 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi berbagai komponen.
Menurut Budi, modus yang dilakukan para pelaku meliputi pembelian, penyimpanan, hingga penguasaan kendaraan bermotor yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.
"Praktik ilegal yang dilakukan tersangka berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan," jelasnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga akan diselundupkan ke pasar internasional tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Polisi mengidentifikasi beberapa negara tujuan pengiriman, di antaranya Tahiti dan Togo.
"Sejumlah negara tujuan yang teridentifikasi antara lain Tahiti dan Togo," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian kendaraan sengaja dibongkar menjadi komponen agar lebih mudah dikemas sekaligus menyamarkan bentuk aslinya saat proses pengiriman.
Polda Metro Jaya menilai praktik penadahan dan penyelundupan kendaraan bermotor tersebut menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Keberadaan jaringan penadah disebut menjadi salah satu faktor utama yang memicu maraknya pencurian kendaraan bermotor.
"Selama ada jalur penjualan yang aman, aksi pencurian motor di masyarakat akan terus berulang," sebutnya.
Selain merugikan masyarakat, aktivitas penyelundupan kendaraan ilegal juga dinilai menimbulkan kerugian negara karena hilangnya potensi pajak serta mengganggu iklim usaha otomotif yang sehat.
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk memutus rantai kejahatan kendaraan bermotor, mulai dari pelaku pencurian hingga jaringan penadah dan penyelundup internasional.