fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meninjau langsung sistem pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati sebagai bagian dari tindak lanjut program pemilahan sampah di Jakarta. Program tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang pemilahan sampah yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini, sebagai tindak lanjut dari program pemilahan sampah yang kemarin sudah kita canangkan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pasar Jaya akan bekerja sama dengan masyarakat yang mempunyai concern untuk penanganan sampah, terutama sampah organik dan anorganik," ujar Pramono di Pasar Kramat Jati, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Pramono, kolaborasi antara Perumda Pasar Jaya, masyarakat, dan sektor swasta menjadi faktor penting dalam menangani tingginya volume sampah yang selama ini membebani Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.
Sistem pengolahan sampah organik di Pasar Kramat Jati tersebut diproyeksikan mampu mengelola sekitar lima ton sampah setiap harinya. Sampah yang telah diolah nantinya dimanfaatkan untuk kebutuhan pertamanan serta diubah menjadi produk yang memiliki nilai guna.
Pemprov DKI Jakarta juga menggandeng pihak swasta dan Pupuk Indonesia dalam pengembangan sistem pengolahan sampah tersebut agar hasil pengolahan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pramono menegaskan sistem serupa nantinya akan diterapkan di seluruh pasar di Jakarta, baik pasar yang berada di bawah pengelolaan Pasar Jaya maupun pasar non-Pasar Jaya.
“Kami akan memperlakukan hal yang sama, baik yang Pasar Jaya maupun non-Pasar Jaya, mereka tetap bertanggung jawab untuk pengelolaan sampah itu dilakukan pemilahan di pasarnya,” ungkap Pramono.