Megapolitan . 13/05/2026, 19:16 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kekayaan alam Indonesia serta melindungi masyarakat dari dampak berbahaya merkuri," sebutnya.
Sementara itu, Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan ekspor antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya.
"Merkuri ini disembunyikan dalam kemasan karton lalu disisipkan ke dalam gulungan karpet. Modus ini berhasil diungkap bersama," tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli. Polisi juga menyita 760 botol merkuri serta sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Minerba, termasuk Pasal 161, Pasal 391, dan Pasal 20 KUHP.
Akibat praktik ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media