Megapolitan . 13/05/2026, 19:16 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar satu ton merkuri cair ilegal yang akan dikirim ke Filipina.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor D Mackbon mengatakan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka serta menyita ratusan botol merkuri yang disembunyikan di dalam gulungan karpet.
"Pengungkapan dilakukan pada 21 April 2026 di Posko Pemeriksaan Bea dan Cukai KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara," katanya kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi barang dalam peti kemas.
Kontainer bernomor MRSU 7176261 berukuran 40 feet tipe Full Container Load (FCL) tersebut diketahui akan dikirim menuju Manila, Filipina.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 760 botol cairan berwarna silver berlabel Mercury Gold 1 Kg yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan dimasukkan ke 145 gulungan karpet.
"Petugas menemukan 760 botol cairan berwarna silver dengan label ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disembunyikan di dalam selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet," terangnya.
Menurut Victor, modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan merkuri di dalam gulungan karpet agar lolos dari pemeriksaan ekspor.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H.
Tersangka MAL diketahui berperan mencari sekaligus mengirimkan merkuri kepada warga negara asing berinisial AB yang berdomisili di Davao, Filipina. Polisi menduga aktivitas pengiriman merkuri ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2021.
"MAL menjual merkuri seharga Rp2,7 juta per kilogram dan mendapat keuntungan sekitar Rp300 ribu per botol atau kilogram," paparnya.
Sementara tersangka H berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL dengan harga Rp2,4 juta per kilogram dari modal awal Rp2,1 juta.
Polisi memastikan kedua tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pengangkutan, maupun izin penjualan merkuri.
Victor menegaskan merkuri merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan serta mengancam kesehatan manusia. Berdasarkan data World Health Organization, merkuri masuk dalam daftar bahan kimia paling berbahaya bagi kesehatan publik.
Paparan uap merkuri diketahui dapat menyebabkan gangguan serius pada sistem saraf, paru-paru, pencernaan, hingga organ vital lainnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media