Ekonomi . 13/05/2026, 17:00 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Tren penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudahan transaksi digital yang ditawarkan membuat masyarakat semakin akrab menggunakan layanan cicilan instan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja online hingga pembayaran gaya hidup.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mulai memberi perhatian serius terhadap potensi risiko gagal bayar yang semakin besar.
Regulator kini tengah menyiapkan aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 guna memperketat pengawasan terhadap layanan paylater sekaligus menjaga stabilitas sektor pembiayaan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa aturan turunan tersebut nantinya akan fokus pada strategi pengelolaan risiko perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL.
Menurut Agusman, perusahaan pembiayaan nantinya dimungkinkan untuk menerapkan pembatasan penyaluran pembiayaan kepada pengguna.
Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah membatasi jumlah platform paylater yang bisa digunakan masyarakat.
“Perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (12/5).
Langkah ini dilakukan karena OJK melihat fenomena masyarakat yang memiliki banyak akun paylater sekaligus mulai memunculkan risiko finansial baru.
Banyak pengguna dinilai mengambil cicilan dari berbagai platform tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar secara menyeluruh.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, beban utang debitur dikhawatirkan akan semakin besar dan berpotensi memicu lonjakan gagal bayar di industri pembiayaan digital.
OJK menilai penggunaan paylater memang memberikan fleksibilitas transaksi bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, layanan ini juga dapat menjadi jebakan utang apabila tidak digunakan secara bijak.
Kondisi menjadi lebih berisiko ketika total kewajiban pembayaran pengguna sudah melampaui kapasitas penghasilan bulanan mereka. Apalagi, sebagian masyarakat kerap menggunakan layanan paylater untuk kebutuhan konsumtif, bukan kebutuhan produktif.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media