Siap-Siap! Bikin Akun Medsos Bakal Wajib Sertakan Nomor HP, Kemkomdigi Mulai Kaji Aturannya

news.fin.co.id - 18/05/2026, 16:24 WIB

Siap-Siap! Bikin Akun Medsos Bakal Wajib Sertakan Nomor HP, Kemkomdigi Mulai Kaji Aturannya

Kemkomdigi tengah mengkaji rencana wajib registrasi akun medsos pakai nomor ponsel.

fin.co.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengkaji rencana baru yang cukup signifikan bagi pengguna internet. Pemerintah berencana mewajibkan setiap pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor telepon seluler mereka saat melakukan registrasi akun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memaparkan langsung rencana kebijakan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. Meutya menjelaskan bahwa saat ini rencana regulasi tersebut masih berada dalam tahap konsultasi publik.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Menkomdigi Meutya.

Meutya menuturkan bahwa untuk saat ini, penyerahan nomor ponsel ketika membuat akun media sosial memang masih bersifat opsional atau pilihan. Namun ke depan, langkah mencantumkan nomor telepon ini akan membuat identitas pengguna media sosial beserta unggahannya menjadi jauh lebih akuntabel.

Advertisement

"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.

Perkuat Identitas Digital dan Antisipasi Ancaman Siber

Selain menggodok aturan nomor ponsel, Kemkomdigi juga akan memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen nyata pemerintah untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Terutama, dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi canggih seperti deepfake.

Pihak Kemkomdigi sendiri terus aktif menjalankan patroli siber guna menindak tegas konten disinformasi dan ujaran kebencian. Dalam pelaksanaannya, kementerian menjalin koordinasi erat dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial. Kemkomdigi menuntut pelaporan transparansi serta meminta penjelasan mendalam mengenai sistem moderasi konten yang pihak platform miliki.

Pemerintah Soroti Rendahnya Kepatuhan Platform Digital

Menurut data dari Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini masih tergolong rendah, yaitu hanya berada di kisaran 20 persen.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memeriksa dan menginvestigasi langsung sejumlah platform digital. Salah satu yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Meta, terkait penanganan hoaks kesehatan dan tingkat kepatuhan mereka terhadap aturan perlindungan anak PP Tunas.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah kini sedang mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan platform digital asing untuk memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Keberadaan kantor fisik ini bertujuan untuk mempercepat proses koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital nasional.

Advertisement

Menkomdigi Meutya menegaskan bahwa upaya pemerintah tidak hanya berhenti pada pengawasan platform saja. Pemerintah juga merangkul masyarakat secara langsung melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.

"Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting," kata Meutya.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID