Hukum dan Kriminal . 24/05/2026, 08:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Jakarta - Tim Pembela Keadilan untuk Hak Asasi Manusia (TPK-HAM) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap proses hukum yang menjerat seorang penyandang disabilitas mental dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Perkara tersebut menyeret Arby Ramadhan Sudrajat bersama rekannya, Zidan, dalam perkara pidana khusus Nomor 142/PID.SUS/2026/PN TNG dengan tuntutan hukuman enam tahun penjara.
Juru Bicara TPK-HAM, Maher Syalal Pakpahan menilai, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa. Menurutnya, perkara itu mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum narkotika di Indonesia, terutama terkait kriminalisasi pengguna narkotika dan minimnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Perkara ini memperlihatkan bagaimana pengguna narkotika, termasuk penyandang disabilitas mental, masih diperlakukan dengan pendekatan represif. Padahal hukum seharusnya memberi ruang rehabilitasi dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Maher dalam keterangannya dikutip, Minggu, 24 Mei 2026.
Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, kedua terdakwa disebut membeli ganja secara patungan senilai Rp200.000 untuk dipakai bersama. Dari proses persidangan, tidak ditemukan adanya indikasi peredaran narkotika seperti transaksi jual beli, keuntungan ekonomi, jaringan distribusi, maupun alat yang lazim digunakan bandar narkoba.
Barang bukti yang diamankan pun disebut hanya sekitar delapan gram ganja. Namun demikian, kedua terdakwa tetap dijerat menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang umumnya digunakan untuk perkara peredaran atau permufakatan jahat narkotika.
Maher menilai, penerapan pasal tersebut tidak proporsional jika melihat konteks perkara dan fakta persidangan. Terlebih, hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terdakwa pada awal penangkapan menunjukkan hasil positif sebagai pengguna narkotika.
Maher mengatakan hasil tes urine itu seharusnya menjadi dasar untuk mengedepankan asesmen rehabilitasi medis maupun sosial. Namun, pihaknya menduga hasil pemeriksaan tersebut tidak dilampirkan secara utuh dalam proses pelimpahan perkara ke kejaksaan sehingga menghambat proses rehabilitasi.
“Kondisi ini membuat para terdakwa sulit ditempatkan sebagai pengguna narkotika yang semestinya memperoleh pendekatan rehabilitatif, bukan semata pemidanaan,” ujarnya.
Dia juga menyoroti kondisi salah satu terdakwa yang merupakan penyandang disabilitas mental. Status tersebut disebut telah dibuktikan melalui surat dan pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Menurut Maher, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum, akses keadilan, dan perlakuan manusiawi terhadap penyandang disabilitas. Namun hingga kini terdakwa telah menjalani masa penahanan sekitar sembilan bulan dan tetap menghadapi tuntutan pidana berat.
“Pendekatan seperti ini menunjukkan kegagalan sistem hukum dalam membedakan pengguna narkotika dengan pelaku peredaran gelap yang terorganisir,” tutur Maher.
TPK-HAM menilai praktik penggunaan pasal berat terhadap pengguna narkotika dengan barang bukti kecil bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan, terhambatnya rehabilitasi, hingga memburuknya kesehatan mental para tahanan kasus narkotika.
Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, khususnya terkait tidak digunakannya secara menyeluruh hasil pemeriksaan yang menunjukkan status para terdakwa sebagai pengguna narkotika.
Atas dasar itu, TPK-HAM menyatakan tengah menyiapkan langkah pengawasan dan pelaporan kepada institusi terkait guna mendorong evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Dalam pernyataannya, TPK-HAM menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak seharusnya otomatis diposisikan sebagai pelaku peredaran gelap. Mereka juga menilai rehabilitasi medis dan sosial harus menjadi prioritas, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas mental.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media