Megapolitan . 26/05/2026, 14:34 WIB

KPAI Soroti Kasus Live Streaming Pornografi, Sebut Indonesia Darurat Konten Anak

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kasus live streaming bermuatan pornografi di media sosial (medsos) dinilai tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan moral ataupun pelanggaran kesusilaan biasa. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai praktik tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan live streaming pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.

"KPAI mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penindakan dugaan pornografi. Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi merupakan pelanggaran berat yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak," katanya kepada wartawan, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Aris, seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut harus diproses secara tegas, termasuk pihak lain yang diduga ikut mendukung atau memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia menilai penindakan penting dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

KPAI juga menyoroti kondisi Indonesia yang dinilai tengah menghadapi darurat pornografi anak. Berdasarkan data yang dimiliki lembaga tersebut, terdapat jutaan akses terhadap konten pornografi anak yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak.

"Lebih dari 4 juta pengakses pornografi anak di Indonesia tentu menjadi ancaman serius. Ini berdampak pada kesehatan mental, perkembangan psikologis, hingga fokus belajar anak," ujarnya.

Aris menambahkan, ancaman terhadap anak kini semakin meningkat karena konten pornografi tidak lagi hanya ditemukan di platform khusus dewasa, tetapi juga mulai menyebar di media sosial yang banyak digunakan anak dan remaja.

"Ancaman terhadap anak semakin nyata karena konten seperti ini sudah merambah media sosial yang sering diakses anak," ungkapnya.

KPAI meminta penyelenggara layanan elektronik dan platform media sosial ikut bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten pornografi. Platform digital dinilai harus memiliki sistem deteksi dan pengawasan terhadap tayangan berbahaya yang dapat diakses anak-anak.

"Kami mendorong penyedia layanan media sosial memiliki kepedulian dan sistem deteksi terhadap tayangan pornografi yang jelas berdampak negatif terhadap perkembangan anak," tuturnya.

Selain mendukung penguatan patroli siber oleh aparat penegak hukum, KPAI juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak melalui sistem deteksi dini atau early warning system, termasuk memperhatikan perubahan perilaku anak akibat paparan konten negatif di internet.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap modus live streaming bermuatan pornografi di media sosial. Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Immanuel Sinaga, menyebut akun yang tengah diselidiki dimiliki seorang host berinisial SR.

"Pada prinsipnya, pengguna aplikasi tersebut merupakan host yang memiliki room live streaming untuk menghibur para followers dan viewers yang masuk ke roomnya," katanya kepada awak media, Selasa 26 Mei 2026.

Polisi menjelaskan, dalam siaran langsung tersebut terdapat sistem challenge atau PK yang melibatkan host dan talent. Penonton dapat memberikan gift atau tap layar sebagai bentuk dukungan.

"Nantinya followers akan merequest challenge tertentu. Ada semacam punishment dan reward yang diberikan host kepada talent," ucapnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com