Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Terafiliasi Tersangka Korupsi MBG, Koordinasi dengan BGN Disiapkan

news.fin.co.id - 03/06/2026, 19:01 WIB

Kejagung Telusuri Yayasan SPPG Terafiliasi Tersangka Korupsi MBG, Koordinasi dengan BGN Disiapkan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri sejumlah yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan kelanjutan operasional yayasan-yayasan yang terindikasi terafiliasi dengan para tersangka.

"Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Syarief, penyidik saat ini tengah melakukan pendataan dan penelusuran terhadap yayasan yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik tindak pidana tersebut. Ia menegaskan, hanya yayasan yang memenuhi persyaratan yang seharusnya dapat menjadi mitra SPPG.

Advertisement

"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," tuturnya.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata berada di bawah kendali para tersangka melalui pihak lain atau nominee. Melalui yayasan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dalam jumlah besar.

"Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," jelas Syarief.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap jumlah pasti yayasan yang terindikasi terafiliasi maupun nilai keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka dari skema tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN periode 2024–2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos sebagai mitra meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ungkap Syarief.

Sejauh ini, penyidik masih melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka. Dari kegiatan tersebut, aparat telah mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, HP dan laptop dan lain-lain," pungkasnya.

Advertisement

Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID