Mulai Semester II 2026! Semua SPBU Wajib Campur Bensin dengan Bioetanol, Apa Dampaknya ke Kendaraan?

news.fin.co.id - 06/06/2026, 14:46 WIB

Mulai Semester II 2026! Semua SPBU Wajib Campur Bensin dengan Bioetanol, Apa Dampaknya ke Kendaraan?

Ilustrasi spbu

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang mengatur penambahan titik distribusi bioetanol sehingga cakupan penjualan Pertamax Green 95 semakin luas.

Selama ini kebutuhan bioetanol untuk Pertamax Green 95 sebagian besar dipasok oleh PT Energi Agro Nusantara (Enero).

Namun, pemerintah memastikan jumlah produsen bioetanol dalam negeri akan terus bertambah untuk mendukung implementasi mandatori E5 dan E10 di masa mendatang.

Saat ini terdapat tiga pabrik baru yang siap memproduksi fuel grade ethanol (FGE) dengan tingkat kemurnian di atas 99 persen.

Advertisement

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung dengan kapasitas 20.000 KL per tahun, PT Madu Baru di Yogyakarta dengan kapasitas 7.500 KL per tahun, dan PT Indo Acidatama di Solo dengan kapasitas 3.000 KL per tahun.

Selain itu, dua produsen yang telah beroperasi sebelumnya yakni PT Energi Agro Nusantara (Enero) dan PT Molindo Raya Industrial di Jawa Timur juga tetap menjadi pemasok utama dengan kapasitas masing-masing 30.000 KL dan 10.000 KL per tahun.

Pemerintah menyambut positif bertambahnya industri bioetanol nasional karena dinilai mampu memperkuat pasokan dalam negeri sekaligus menciptakan peluang investasi baru di sektor energi hijau.

Dorong Transisi Energi dan Ketahanan Energi Nasional

Kebijakan mandatori E5 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Selain membantu mengurangi emisi karbon, penggunaan bioetanol juga berpotensi meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian yang menjadi bahan baku produksi etanol. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID