fin.co.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas terhadap 25 warga negara asing (WNA) yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk menjalankan aktivitas komersial di bidang fotografi dan videografi di Indonesia.
Langkah deportasi tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tindak lanjut hasil pengawasan keimigrasian serta laporan dari sejumlah pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan jasa fotografi dan videografi secara komersial tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri dari praktik yang dapat merugikan.
"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami. Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," kata Menteri Agus di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara legal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap warga negara asing yang melakukan aktivitas kerja wajib mengantongi dokumen dan izin yang sesuai.
“Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita,” tegas Menteri Agus.
Kemenimipas mencatat penyalahgunaan fasilitas VoA masih ditemukan di sejumlah sektor, termasuk industri ekonomi kreatif. Padahal, fasilitas tersebut diberikan untuk mempermudah kunjungan ke Indonesia dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin resmi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengapresiasi respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan terkait maraknya aktivitas fotografer asing ilegal di beberapa daerah.
“Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” ungkap Menteri Teuku Riefky.
Melalui kolaborasi tersebut, Kemenimipas dan Kementerian Ekonomi Kreatif sepakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari fotografi, film, animasi, hingga musik.
Penguatan pengawasan akan dilakukan melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran informasi antarinstansi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Selain membahas pengawasan orang asing, kedua kementerian juga menjajaki kerja sama dalam program pembinaan warga binaan pemasyarakatan melalui kegiatan ekonomi kreatif. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dan kreativitas warga binaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.
Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada Oktober 2026, termasuk melalui penyediaan layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.
Ke depan, Kemenimipas menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara profesional, adaptif, dan kolaboratif guna memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia memberikan manfaat serta tidak merugikan kepentingan nasional maupun masyarakat.