Nasional . 17/06/2026, 22:06 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Baginya, guru adalah pilar utama yang menopang kualitas pendidikan.
Tanpa guru yang sejahtera dan bersemangat, bagaimana mungkin kita bisa berharap lahir generasi penerus yang unggul?
Tidak hanya itu, persidangan juga menghadirkan pandangan dari seorang pakar.
Dosen Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, memberikan analisis mendalam.
Ia menyoroti potensi pertentangan antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan yang timbul akibat kebijakan MBG yang dibiayai dari anggaran pendidikan.
Riyadi dengan tegas menyatakan, "Prinsipnya, jika kerugian pendidikan lebih tinggi timbangannya dibanding klaim kebutuhan gizi siswa, maka cukup alasan untuk menyatakan anggaran pendidikan untuk program MBG tidak proporsional dan oleh karenanya harus dinyatakan inkonstitusional."
Analisis ini tentu saja mengundang tanda tanya besar.
Apakah program MBG yang terlihat mulia ini justru mengorbankan hak fundamental anak-anak atas pendidikan yang berkualitas?
KOSPI pun tak tinggal diam.
Berdasarkan seluruh keterangan yang telah dihimpun, KOSPI mengajukan empat tuntutan tegas terkait penggunaan dana pendidikan untuk program MBG.
Pertama, pemerintah diminta segera menghentikan seluruh pelaksanaan program MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan.
Alasannya, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi 20% dan berpotensi mengorbankan hak atas pendidikan.
Kedua, DPR RI dan pemerintah wajib menghentikan seluruh pembahasan, pengalokasian, dan pencairan anggaran MBG.
Hal ini perlu dilakukan setidaknya sampai Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan, demi mencegah kerugian konstitusional yang lebih luas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media