Hukum dan Kriminal . 17/06/2026, 19:32 WIB
Penulis : FIN | Editor : FIN
fin.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa. Hakim menghukum anak usaha Grup Astra tersebut dengan pidana denda sebesar Rp350 juta serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah.
Perusahaan terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek infrastruktur jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Lucy Ermawati saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, Lucy menjelaskan bahwa perusahaan kontraktor ini terbukti memperkaya diri sendiri senilai Rp179,99 miliar. Keuntungan ilegal tersebut mengalir melalui skema kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset dalam pelaksanaan proyek strategis nasional itu. Tindakan manipulatif ini terbukti merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Hakim Ketua memaparkan bahwa aksi memperkaya korporasi ini berlangsung pada paket pekerjaan perancangan dan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat, tepatnya dari Stationing (STA) 9+500 hingga STA 47+500.
Akibat aliran dana haram senilai Rp179,99 miliar yang masuk ke kantong korporasi, PT Acset terbukti ikut andil dalam memicu total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp510,08 miliar. Perusahaan swasta ini melakukan aksi rasuah tersebut bersama-sama dengan beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama.
Pihak pengadilan memberikan tenggat waktu yang ketat bagi perusahaan untuk melunasi hukuman finansial tersebut. Hakim Ketua menegaskan apabila PT Acset tidak membayar denda dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda.
Langkah hukum yang lebih berat juga menanti jika kemampuan finansial perusahaan tidak memadai. Dalam hal kekayaan atau pendapatan korporasi tidak mencukupi untuk pelunasan pidana denda, korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
Selain sanksi denda utama, majelis hakim juga menetapkan hukuman tambahan yang sangat signifikan. Terdakwa korporasi wajib membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dinikmati korporasi sejumlah Rp179,99 miliar.
Namun, pengadilan memberikan catatan bahwa proses pelunasan hukuman tambahan ini akan memperhitungkan dana yang sudah diamankan sebelumnya. Pembayaran tersebut dengan memperhitungkan pengembalian uang senilai besaran uang pengganti yang telah disetorkan dan dititipkan kepada rekening dana sitaan pemerintah.
Melalui seluruh fakta persidangan tersebut, PT Acset terbukti telah bersalah melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum mengetok palu sidang, Majelis Hakim membeberkan sejumlah hal yang menjadi poin pertimbangan, baik yang memberatkan posisi terdakwa maupun yang meringankannya. Hal yang memberatkan hukumannya adalah fakta bahwa terdakwa korporasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media