Hukum dan Kriminal . 20/06/2026, 23:14 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Kapolri, tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang sah dan sesuai prosedur sebelum pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sigit usai melaksanakan ziarah di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
"Sebenernya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap dua ke Kejaksaan," kata Sigit.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penangkapan dua tokoh yang selama ini aktif mengkritisi polemik ijazah Presiden Jokowi.
Kapolri menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam proses hukum pidana, status P21 menandakan bahwa penyidik telah melengkapi seluruh unsur pembuktian yang diperlukan sehingga perkara siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap berikutnya.
Sigit menegaskan bahwa sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.
"Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Saya kira itu, terima kasih," ujarnya.
Dengan demikian, penangkapan yang dilakukan bukan merupakan bentuk vonis atau penghukuman, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berawal dari polemik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial.
Dalam perkembangannya, laporan yang diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi kemudian diproses oleh Polda Metro Jaya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media