Hukum dan Kriminal . 20/06/2026, 23:14 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sementara itu, beberapa nama lain yang sebelumnya turut dilaporkan dalam perkara serupa seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar tidak melanjutkan proses hukum hingga pengadilan setelah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.
Dalam menangani perkara ini, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Penyidik diketahui telah memeriksa puluhan saksi serta menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan serangkaian uji forensik terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa.
Pemeriksaan forensik mencakup analisis terhadap:
Kertas dokumen
Tinta yang digunakan
Tanda tangan
Emboss atau cetakan timbul
Watermark
Jenis font
Struktur dokumen secara keseluruhan
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keaslian dan validitas dokumen yang menjadi bahan perdebatan selama ini.
Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik.
Pasal-pasal yang dikenakan antara lain meliputi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik menilai terdapat dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak tertentu serta dugaan manipulasi informasi elektronik yang diperlakukan seolah-olah sebagai data autentik.
Selain itu, terdapat pula dugaan perbuatan berlanjut terkait perubahan, pengurangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik milik pihak lain.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media