Hukum dan Kriminal . 20/06/2026, 23:14 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kepolisian juga memastikan seluruh hak-hak Roy Suryo dan dr Tifa tetap diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mulai dari hak mendapatkan pendampingan hukum, pemeriksaan kesehatan, hingga perlindungan selama menjalani proses penyidikan dan pelimpahan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dan transparan.
Dengan status berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahapan akhir penyidikan.
Polda Metro Jaya berencana melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan pada pekan depan.
Setelah tahap II selesai, perkara akan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut hingga masuk ke meja persidangan.
Perkembangan kasus ini pun diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik mengingat melibatkan figur-figur yang selama ini dikenal luas di ruang publik serta berkaitan dengan polemik yang sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media