Pendidikan . 20/06/2026, 22:02 WIB

SPMB 2026 Resmi Dibuka! Simak Syarat Lengkap Usia, Jalur Zonasi untuk TK, SD dan SMP

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dimulai di berbagai daerah di Indonesia. Program yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai PPDB ini kembali menerapkan jalur zonasi sebagai instrumen utama untuk memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.

Melalui kebijakan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah berupaya mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antar-sekolah negeri sekaligus memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon peserta didik untuk mengakses sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah masing-masing sehingga proses seleksi diharapkan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan mudah dipantau oleh masyarakat.

Jalur Zonasi Jadi Kuota Terbesar dalam SPMB 2026

Penerapan jalur zonasi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota jalur zonasi wajib menjadi porsi terbesar dalam proses seleksi penerimaan murid baru di sekolah negeri.

Tujuan utama kebijakan ini antara lain:

  • Mewujudkan pemerataan akses pendidikan.
  • Mengurangi ketimpangan antar-sekolah negeri.
  • Menekan biaya transportasi siswa.
  • Mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat.
  • Memenuhi standar pelayanan pendidikan di setiap wilayah.

Melalui sistem ini, calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal paling dekat dengan sekolah akan mendapatkan prioritas utama dalam proses seleksi.

Validasi Data Kependudukan Jadi Faktor Penentu

Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap keakuratan data kependudukan dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Setiap data calon peserta didik akan diverifikasi secara langsung melalui sistem yang terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik manipulasi alamat, perpindahan Kartu Keluarga (KK) secara mendadak, maupun penyalahgunaan data domisili demi mendapatkan sekolah tertentu.

Karena itu, orang tua diimbau memastikan seluruh data kependudukan anak sudah sesuai sebelum proses pendaftaran dimulai.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com