Hukum dan Kriminal . 26/06/2026, 20:19 WIB

KPK Buka Peluang Pengembangan Penyidikan dari Fakta dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

  • Dugaan Suap Mata Uang Asing: Pada sidang tanggal 20 Mei 2026, jaksa menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap yang nilainya mencapai 213.600 dolar Singapura.
  • Pengakuan Miliaran Rupiah: Selanjutnya pada sidang 12 Juni 2026, John Field secara terbuka di hadapan majelis hakim mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp21 miar kepada Djaka Budi.

Aliran Dana ke Instansi Lain: Masih pada persidangan yang sama, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik terdakwa Andri.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, Andri menerangkan bahwa John Field pernah menugaskannya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada seorang deputi dan direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta kepada empat orang pejabat di Kementerian Perdagangan.

Melihat rentetan fakta persidangan dan petunjuk baru mengenai keterlibatan oknum dari instansi lain ini, tentu kita patut menunggu langkah strategis KPK berikutnya dalam menuntaskan jaringan suap impor tersebut hingga ke akarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com