Hukum dan Kriminal . 26/06/2026, 20:19 WIB

KPK Buka Peluang Pengembangan Penyidikan dari Fakta dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Penanganan skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berlanjut. Meski penyidik telah melimpahkan seluruh tersangka ke tahap berikutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap membuka lebar peluang untuk mengembangkan perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peluang pengembangan tersebut muncul setelah mencermati sejumlah fakta krusial yang terungkap sepanjang persidangan.

"Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi, Jumat, 26 Juni 2026.

Saat ini, peta penanganan perkara menunjukkan dinamika yang cepat. Tiga terduga pemberi suap sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Sementara itu, tiga terduga penerima suap akan segera menyusul ke meja hijau, dan satu tersangka lainnya baru saja masuk ke pelimpahan Tahap II sebelum maju ke pengadilan.

Awal Mula OTT dan Daftar Tersangka Skandal Impor

Jika kita kilas balik, kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 4 Februari 2026 lalu. Hanya berselang sehari pasca-operasi tersebut, lembaga antirasuah ini langsung menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang tiruan atau KW.

Para tersangka dari pihak internal otoritas kepabeanan tersebut meliputi:

  • Rizal (RZL), menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, yang saat ini menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Sedangkan dari pihak swasta, KPK menjerat tiga petinggi perusahaan logistik Blueray Cargo, yaitu:

  • John Field (JF), selaku pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND), menjabat Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK), selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.

Tak berhenti sampai di sana, penyidik melakukan pengembangan dan kembali menetapkan satu tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Fakta Persidangan Ungkap Aliran Dana ke Dirjen dan Lembaga Lain

Sobat, babak baru dalam persidangan justru mengungkap informasi yang mengejutkan. Saat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026, nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, mendadak muncul dalam berkas dakwaan jaksa.

Surat dakwaan menyebutkan bahwa Djaka Budi Utama bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sempat menggelar pertemuan dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pebisnis yang menghadiri agenda tersebut adalah John Field.

Skandal ini semakin merembet setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan detail materi dugaan aliran uang di persidangan:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com