Hukum dan Kriminal . 26/06/2026, 20:19 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id — Penanganan skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berlanjut. Meski penyidik telah melimpahkan seluruh tersangka ke tahap berikutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap membuka lebar peluang untuk mengembangkan perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa peluang pengembangan tersebut muncul setelah mencermati sejumlah fakta krusial yang terungkap sepanjang persidangan.
"Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Budi, Jumat, 26 Juni 2026.
Saat ini, peta penanganan perkara menunjukkan dinamika yang cepat. Tiga terduga pemberi suap sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Sementara itu, tiga terduga penerima suap akan segera menyusul ke meja hijau, dan satu tersangka lainnya baru saja masuk ke pelimpahan Tahap II sebelum maju ke pengadilan.
Jika kita kilas balik, kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 4 Februari 2026 lalu. Hanya berselang sehari pasca-operasi tersebut, lembaga antirasuah ini langsung menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang tiruan atau KW.
Para tersangka dari pihak internal otoritas kepabeanan tersebut meliputi:
Sedangkan dari pihak swasta, KPK menjerat tiga petinggi perusahaan logistik Blueray Cargo, yaitu:
Tak berhenti sampai di sana, penyidik melakukan pengembangan dan kembali menetapkan satu tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Fakta Persidangan Ungkap Aliran Dana ke Dirjen dan Lembaga Lain
Sobat, babak baru dalam persidangan justru mengungkap informasi yang mengejutkan. Saat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026, nama Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, mendadak muncul dalam berkas dakwaan jaksa.
Surat dakwaan menyebutkan bahwa Djaka Budi Utama bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sempat menggelar pertemuan dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pebisnis yang menghadiri agenda tersebut adalah John Field.
Skandal ini semakin merembet setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan detail materi dugaan aliran uang di persidangan:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media