Hukum dan Kriminal . 26/06/2026, 19:25 WIB

Terima Uang Rp2 Miliar, Hakim SW Dipecat Tidak Hormat

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hakim Yustisial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW.

Putusan tersebut diberikan setelah SW terbukti melakukan pelanggaran etik, termasuk menerima uang terkait pembayaran objek lelang dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Sidang MKH berlangsung di Gedung MA, Jakarta. Ketua Majelis Sidang MKH, Hamdi, menyampaikan bahwa sanksi berat diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ucap Hamdi.

Kasus pelanggaran etik tersebut berawal dari laporan bahwa SW menerima uang sebesar Rp1,9 miliar lebih serta Rp150 juta pada 2022 ketika masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.

Karena proses lelang tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, uang tersebut kemudian dititipkan kepada SW selaku Ketua PN Kudus saat itu. Namun, uang tersebut tidak disetorkan kepada bank sesuai kesepakatan sebagai pelunasan pembayaran objek lelang.

Dalam keterangannya, SW mengakui uang yang diterimanya digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan CV milik pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kebutuhan kantor.

Selain perkara tersebut, SW juga pernah dilaporkan terkait sejumlah dugaan pelanggaran lain. Di antaranya penerbitan penetapan yang tidak tercatat dalam buku register PN Kudus, penguasaan harta warisan yang dinilai tidak sesuai prosedur, serta kebiasaan menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerja.

Saat menjabat sebagai Ketua PN Baturaja, SW juga pernah dilaporkan menerima uang terkait pengurusan perkara. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan MA, SW mengakui menerima Rp200 juta pada 2018, meski mengaku tidak mengingat jumlah lain yang diterimanya.

Atas kasus tersebut, SW sebelumnya pernah dijatuhi hukuman nonpalu selama enam bulan pada 2023. Setelah itu, karena alasan kesehatan, SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya, SW menyampaikan niat untuk mengembalikan uang yang telah diterima. Ia bahkan berencana melakukan penggantian melalui pinjaman bank, tetapi pengajuan tersebut tidak mendapat rekomendasi karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya dan proses sidang MKH yang masih berlangsung.

SW mengakui kesalahan yang dilakukan dan meminta majelis mempertimbangkan kondisinya dalam menjatuhkan putusan. Tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga meminta agar keputusan diberikan secara proporsional.

Namun, MKH menilai tidak terdapat hal baru maupun faktor yang dapat meringankan dalam persidangan. Sebaliknya, majelis mempertimbangkan bahwa tindakan SW bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta belum adanya pengembalian uang yang diterima.

MKH kemudian menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.

“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com