Hukum dan Kriminal . 30/06/2026, 21:27 WIB

Nadiem Makarim Pastikan Banding, Tegaskan Tak Akan Berhenti Perjuangkan Kebenaran

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti dengan total mencapai Rp5,680 triliun.

Fajar Ilman/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com