Nasional . 30/06/2026, 16:01 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memanggil perwakilan Meta untuk membahas maraknya promosi judi online di berbagai platform media sosial yang mengalami peningkatan signifikan selama perhelatan Piala Dunia FIFA 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah tengah memperkuat pengawasan terhadap penyebaran konten judi online yang belakangan semakin masif di ruang digital.
"Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini, dan bagi platform lainnya, kami imbau untuk terus memperketat pengawasan judi online di platform digital masing-masing," ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Alexander mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan selama dua pekan terakhir, terjadi lonjakan promosi judi online hingga 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari hingga Juni 2026.
"Berdasarkan hasil pemantauan selama dua minggu terakhir terjadi lonjakan sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026," katanya.
Menurut dia, peningkatan aktivitas promosi judi online tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh jaringan lintas negara yang memanfaatkan teknologi bot untuk memantau dan menyebarkan konten selama 24 jam penuh.
Komdigi menemukan pola penyebaran komentar spam promosi judi online melalui akun-akun palsu yang beroperasi secara otomatis di sejumlah platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
"Fenomena ini juga berkorelasi dengan dimulainya Piala Dunia FIFA 2026 pada 11 Juni yang dimanfaatkan pelaku untuk meningkatkan promosi taruhan olahraga," ungkap Alexander.
Data Komdigi mencatat, selama periode 1 hingga 28 Juni 2026, pihaknya telah menangani sebanyak 126.180 konten terkait judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 111.279 merupakan situs web, 4.579 konten berada di platform YouTube, 4.549 konten ditemukan di platform Meta yang mencakup Instagram dan Facebook, serta 622 konten berasal dari platform X.
Selain itu, Komdigi juga mengidentifikasi adanya keterkaitan antara operasi penyebaran spam judi online dengan sejumlah platform perjudian daring melalui sistem afiliasi internasional. Salah satu yang terdeteksi adalah penggunaan tagar "Rawitbet" yang diduga terhubung dengan jaringan afiliasi berbasis di India dan Brasil.
Pemerintah berharap platform digital dapat meningkatkan sistem pengawasan dan moderasi konten untuk mencegah penyebaran promosi judi online yang dinilai semakin agresif memanfaatkan momentum olahraga berskala internasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media