Hukum dan Kriminal . 02/07/2026, 11:04 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kuasa hukum sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban, Grasberg Nahumarury, yang bertindak mewakili perusahaan yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana tersebut.
"Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai 120.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut," kata Kuasa Hukum Korban, Grasberg Nahumarury, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2026.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juni 2026. Sementara laporan polisi diregistrasi dengan Nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan menduga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan seseorang berinisial MLA.
Menurut laporan, terlapor menawarkan jasa pengurusan fatwa halal MUI untuk proyek mata uang kripto. Peristiwa itu disebut bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, ketika MLA meyakinkan korban bahwa dirinya mampu mengurus penerbitan fatwa halal dari MUI terhadap produk kripto yang dimaksud.
Kecurigaan muncul setelah korban menerima dokumen yang disebut sebagai fatwa halal. Setelah dilakukan pengecekan, pihak MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal terkait investasi tersebut.
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," katanya.
Meski peristiwa terjadi pada 2022, laporan baru disampaikan kepada kepolisian pada 22 Juni 2026. Grasberg menjelaskan, keterlambatan pelaporan terjadi karena kliennya lebih dulu berusaha menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
"Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.
Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta/atau Pasal 391 KUHP terkait dugaan penipuan dan pemalsuan.
Sebagai bagian dari proses hukum, pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Bukti tersebut meliputi dokumen transfer dana, tangkapan layar percakapan, hingga dokumen yang diduga palsu.
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA," kata Grasberg.
Selain menempuh jalur hukum, Grasberg mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan agama maupun lembaga resmi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media