Nasional . 22/07/2026, 06:40 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Keras Keterlibatan TNI Mengawasi Wajib Pajak

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Sekedar diketahu, lewat SE-8/PJ/2026 , DJP membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin, 21 Juli 2026, koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, sekaligus memperluas fungsi pengawasan negara terhadap masyarakat tanpa dasar hukum yang memadai.

Menurut koalisi, pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, serta pelayanan publik.

Mereka menilai pelibatan Babinsa dalam pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser sistem kepatuhan pajak dari pendekatan sukarela (self-assessment) menjadi pendekatan berbasis keamanan.

"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," tulis Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan dalam rilisnya.

Tidak Sesuai Mandat TNI

Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut mereka, mandat utama TNI berada pada bidang pertahanan negara, termasuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman terhadap negara.

Sementara itu, pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi masyarakat, maupun pemetaan potensi wajib pajak dinilai bukan merupakan bagian dari fungsi pertahanan negara maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," tulis koalisi.

Soroti Risiko Pelanggaran Privasi

Selain aspek kewenangan, koalisi menyoroti potensi pelanggaran terhadap kerahasiaan data wajib pajak.

Mereka menyebut informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kepentingan perpajakan yang sah.

Koalisi menilai apabila data tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang berada di luar struktur DJP, maka risiko penyalahgunaan data, kebocoran informasi, hingga tekanan sosial terhadap masyarakat akan semakin besar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com