Nasional . 22/07/2026, 06:40 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Keras Keterlibatan TNI Mengawasi Wajib Pajak

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Di tingkat desa, mereka juga menilai kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal.

"Dalam konteks demikian, warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan," demikian isi pernyataan tersebut.

Desak Pemerintah Cabut Kebijakan

Koalisi menegaskan peningkatan kepatuhan pajak seharusnya dilakukan melalui perbaikan layanan perpajakan, penyederhanaan prosedur, peningkatan edukasi publik, penegakan hukum terhadap penghindaran pajak skala besar, serta penguatan pengawasan penggunaan data oleh DJP.

Menurut mereka, kepatuhan pajak yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil, bukan melalui pendekatan yang menimbulkan rasa takut.

Dalam pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan juga menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:

1. DJP dan Kementerian Keuangan segera mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.

2. Panglima TNI memastikan seluruh jajaran TNI, termasuk Babinsa, tidak dilibatkan dalam pengawasan, pendataan, penagihan, maupun aktivitas lain terkait kepatuhan pajak warga.

3. Pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.

4. DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dapat diaudit, serta memastikan kegiatan lapangan hanya dilakukan petugas yang berwenang.

5. Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya diminta memantau potensi maladministrasi, intimidasi, maupun pelanggaran hak yang timbul akibat kebijakan tersebut.

Rilis tersebut ditandatangani oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari 26 organisasi, di antaranya Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, AJI Indonesia, AJI Jakarta, ELSAM, ICJR, WALHI, hingga LBH APIK.  *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com