Hukum dan Kriminal . 30/07/2026, 05:47 WIB

Warga Maluku di Yogyakarta Polisikan Akun Rasis akmalmaula07 yang Sebut Orang Timur Sampah

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Perwakilan masyarakat Maluku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan salah satu akun TikTok ke Polda DIY atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan konten bernuansa rasis terhadap warga Maluku.

Moluccas Law Office yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dalan laporan tersebut mengatakan akun yang dipolisikan yakni atas nama akmalmaula07 yang diduga telah mendiskreditkan masyarakat Indonesia Timur melalui sejumlah ujaran rasis dan kebencian.

"Kami masyarakat Maluku di Yogyakarta melaporkan salah satu akun TikTok yang mana dalam akun tersebut telah mendiskreditkan kami orang timur dengan kata-kata rasismenya. Yang mana dalam rasisme tersebut itu menyebut kita orang Maluku sebagai monyet, sampah, dan tidak pantas hidup di Pulau Jawa," ujar perwakilan Moluccas Law Office, Arjun Duwila, dikutip dari videonya, Kamis 30 Juli 2026.

Menurutnya, pelaporan dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah munculnya dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.

"Oleh sebab itu untuk hindari hal-hal yang tidak diinginkan di luar proses hukum yang berlaku, maka kami dari keluarga besar Maluku Yogyakarta melakukan pelaporan di Polda DIY," katanya.

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diterima oleh Polda DIY dengan nomor STPL/B/459/VII/2026/SPKT/POLDA DIY berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal yang mengatur dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan suku, ras, agama, atau golongan tertentu.

"Kami laporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 243 KUHP juncto Pasal 45A ayat (2). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, serta penyebaran ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)" katanya.

Perwakilan masyarakat Maluku berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Oleh sebab itu kami perwakilan dari masyarakat Maluku di Yogyakarta mengharapkan kepada Polda DIY untuk menindak lanjuti laporan kami, agar hal-hal yang tidak kita inginkan di luar sana terjadi. Dan orang-orang yang terlibat provokasi dan ujaran kebencian segera diproses secara hukum," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Maluku menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak menginginkan persoalan tersebut meluas ke daerah lain.

"Kami warga masyarakat Maluku di mana pun taat dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Sehingga kejadian di satu tempat jangan sampai menyebabkan kerusuhan di tempat-tempat yang lain," ujarnya.

Selain itu, masyarakat Maluku mengimbau seluruh warga Maluku agar tidak terpancing oleh provokasi yang dilakukan oknum tertentu.

"Kami juga imbau ke warga Maluku di luar sana agar tidak terprovokasi atas ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mendiskriminasi kita sehingga memancing emosi dan membuat citra Maluku tidak baik di mata masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, beredar video ujaran kebencian yang dilakukan oleh pemilik akun akmalmaula07 terhadap orang timur. Video tersebut dibuat berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di Matraman Jakarta Pusat pada 26 Juli lalu.

Akun akmalmaula07 menyebut warga Indonesia timur sebagai sampah yang tidak pantas hidup di tanah Jawa. Akun ini menyerukan agar adanya pengusiran besar-besar terhadap orang-orang Indonesia timur dari Jakarta maupun tanah Jawa. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com