Hukum dan Kriminal . 04/08/2026, 10:22 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout. Sementara sprindik nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media