Hukum dan Kriminal . 04/08/2026, 10:22 WIB

Kejagung Didesak Ungkap Pemilik Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kg dari Rumah Febrie Adriansyah: Ini Perkara Besar!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout. Sementara sprindik nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com