Hukum dan Kriminal . 04/08/2026, 09:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto di Jakarta Selatan Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor pihak swasta Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.

"Saat ini, tim penyidik (Tim 9) melakukan penggeledahan kantor DR dan rekan di Jakarta Selatan," kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam, 3 Agustus 2026.

Selain kantor Don Ritto, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan turut menyasar sejumlah kantor perusahaan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME yang berada di Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat orang saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.

Menurut Anang, serangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian, memperjelas konstruksi perkara, sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Ia menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri.

Ketiga perkara itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com