Hukum dan Kriminal . 06/08/2026, 16:11 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditegaskan semata-mata untuk menguji keabsahan Prosedur penetapan hukum, bukan bentuk upaya melarikan diri dari proses yang berjalan.
Anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya melayangkan dua gugatan praperadilan secara terpisah karena perbedaan objek serta tindakan hukum yang bakal diuji.
"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda," katanya di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Rincian Dua Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan
Kuasa hukum lainnya, Hermawanto dan Febri Diansyah, menambahkan bahwa langkah ini menjadi sarana penting untuk menguji profesionalisme aparat serta meluruskan sejumlah aspek prosedural yang diduga menyimpang.
Dua Lembaga Penegak Hukum Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam kasus yang diusut Polri tersebut, sosok swasta bernama Don Ritto turut diseret sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media