Pendidikan . 10/08/2026, 13:01 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama tengah memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah menyiapkan total anggaran Rp4,1 triliun untuk mendukung operasional madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. Karena itu, pengelola madrasah dan RA penerima bantuan perlu memperhatikan persyaratan serta jadwal pengajuan dan verifikasi berkas yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana BOS Madrasah tidak hanya berfungsi sebagai alokasi anggaran rutin. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan kegiatan pendidikan di madrasah.
"Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan," tegas Menag di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Melalui penyaluran dana tahap II, Menag berharap seluruh madrasah dan RA dapat mengoptimalkan tata kelola anggaran. Dengan pengelolaan yang baik, dana tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan serta mewujudkan madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi murid.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengalokasikan Dana BOS Tahap II sebesar Rp4,1 triliun pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut secara khusus disiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional madrasah dan RA.
"Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dengan rincian tersebut, alokasi terbesar berasal dari BOS Madrasah sebesar Rp3,7 triliun. Sementara itu, BOP RA mendapat alokasi Rp370 miliar untuk mendukung operasional 31 ribu RA di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama juga mengubah proses pengajuan dan verifikasi menjadi berbasis digital. Langkah tersebut membuat pengelola madrasah dan RA dapat mengunggah dokumen pengajuan melalui portal resmi Kementerian Agama.
“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” sambungnya.
Karena proses berlangsung secara digital, pengelola perlu memastikan dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan pencairan. Selain itu, penerima bantuan Tahap I juga harus menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai salah satu syarat utama pengajuan Tahap II.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengatakan pihaknya telah mengimbau seluruh RA dan madrasah yang menerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk segera menuntaskan LPJ. Setelah menyelesaikan laporan tersebut, pengelola dapat mengunggah dokumen pengajuan Tahap II sesuai lini masa yang telah ditetapkan.
"Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan," terangnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media