Hukum dan Kriminal . 10/08/2026, 15:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, Senin, 10 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang. Mereka antara lain berasal dari pihak swasta, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BG tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Anang.
Menurut Anang, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Adapun 16 pihak yang dipanggil Kejagung terdiri atas:
1. IDMAKN, Tenaga Ahli BGN.
2. MK, Mitra SPPG Pejaten Barat.
3. GW, Staf Keuangan PT NGS.
4. Direktur PT MDT.
5. Direktur PT AJS.
6. Direktur PT WMB.
7. Direktur PT ACG.
8. Direktur PT BCS.
9. Direktur PT BMA.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media