Ekonomi . 13/08/2026, 20:17 WIB

Guru Wajib Tahu! Kalau Temukan Satu Lauk Basi di Makanan MBG, Makanan Ini Harus Dibuang Semua?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pengawasan ketat terhadap kebersihan dan keamanan makanan terus ditekankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prosedur pengetatan ini berlaku hingga sajian tiba di sekolah dan siap disantap para murid.

Jika terindikasi ada sajian yang rusak, busuk, atau diragukan kualitasnya, paket hidangan tersebut dilarang keras untuk dikonsumsi dan wajib dikirim balik ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala BGN, Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menyampaikan bahwa peran tenaga pendidik amat krusial dalam memeriksa kelayakan hidangan sebelum dibagikan ke siswa. Ia menegaskan, jika ditemukan satu komponen hidangan yang rusak, maka seluruh isi kemasan tidak boleh disantap sama sekali.

"Kalau ditemukan tidak layak, misalnya ada lauk, ada sayur, ada buah, ada nasi, misalnya yang bau hanya sayurnya, harus tidak dikonsumsi semuanya," tegas Mas Dar, Kamis, 13 Agustus 2026.

Lebih jauh Mas Dar memaparkan, penarikan total paket hidangan ke unit dapur SPPG bertujuan agar tim dapat segera mengusut serta mendalami penyebab kerusakan tersebut. Upaya preventif ini dirancang guna meminimalisasi risiko gangguan kesehatan pada murid maupun tenaga pengajar.

"Bagaimana kalau ditemukan tidak layak, wajib hukumnya tidak dikonsumsi dan dikembalikan kepada dapur SPPG. Kemudian nanti kami akan lakukan pemeriksaan," ujar Mas Dar.

Faktor keselamatan hidangan menjadi pijakan utama dalam menyukseskan program MBG. Setiap sajian bernutrisi wajib melewati verifikasi keamanan sebelum dikonsumsi. Oleh sebab itu, para pendidik diimbau aktif melakukan pengujian fisik sederhana (organoleptik), seperti mencium bau, melihat warna, dan tekstur hidangan, sebelum mengajak para siswa makan bersama.

Pihak BGN turut memberikan peringatan keras bahwa sanksi berat menanti pengelola SPPG apabila terbukti lalai menjaga mutu makanan.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BGN untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan MBG mengedepankan kesehatan, keselamatan, dan keamanan seluruh penerima manfaat," tukasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com