Hukum dan Kriminal . 13/08/2026, 06:34 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Setelah resmi berstatus tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Meski demikian, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media