Ekonomi . 13/08/2026, 21:43 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Artinya, masyarakat yang membeli beras fortifikasi dengan harapan memperoleh produk pangan bergizi perlu lebih berhati-hati.
Harga mahal tidak otomatis menjamin sebuah produk memenuhi standar.
Justru, pemerintah kini tengah memperketat pengawasan agar produk yang beredar benar-benar sesuai dengan aturan.
Temuan harga Rp42.000 per kilogram menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian.
Jika dibandingkan dengan harga beras biasa yang disebut berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram, terdapat selisih harga yang sangat besar.
Dalam kondisi normal, konsumen tentu bisa menerima harga yang lebih tinggi apabila produk tersebut memang memberikan nilai tambah.
Namun, persoalan muncul ketika harga premium tersebut tidak dibarengi kualitas dan kandungan yang sesuai.
Di sinilah pemerintah melihat adanya potensi kecurangan dalam tata niaga.
Amran menilai persoalan tersebut harus diselesaikan agar tidak semakin membebani masyarakat.
Apalagi beras merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat sensitif terhadap perubahan harga.
Ketika harga beras naik, dampaknya bisa langsung terasa di tingkat rumah tangga.
Untuk mengatasi disparitas harga, pemerintah kini juga tengah mengkaji kemungkinan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk beras fortifikasi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan batas kewajaran harga sekaligus melindungi konsumen.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media