Hukum dan Kriminal . 14/08/2026, 06:45 WIB

Kuasa Hukum Notaris Lily Masita Tomasoa Ajukan Praperadilan terhadap Bareskrim

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan Artahsastra Prasetyo Santoso, kuasa hukum notaris Lily Masita Tomasoa, pada Kamis (13/8/2026).

Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan serta proses penyidikan yang dilakukan Subdirektorat III Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap para tersangka dalam perkara PT Alam Raya Abadi (ARA).

Pengajuan praperadilan juga menjadi respons atas polemik sebelumnya terkait bantahan Bareskrim terhadap tudingan Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan praktik mafia hukum dalam penanganan perkara tersebut.

"Proses hukum terhadap para tersangka seharusnya tidak hanya dilihat dari pernyataan institusi maupun pemberitaan. Tetapi harus diuji berdasarkan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, dan terpenuhi tidaknya hak-hak para tersangka," ujar Artahsastra kepada wartawan di Jakarta seeprti dikutip dari akurat.co, Jumat, 14 Agustus 206.

Minta Pelimpahan Perkara Ditunda 

Selain mendaftarkan praperadilan, Artahsastra turut menyoroti rencana pelimpahan tersangka beserta berkas perkara dari penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate.

Ia meminta agar proses tersebut ditangguhkan karena permohonan praperadilan telah didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Menurut Artahsastra, hingga Kamis malam penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim belum menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Ternate.

"Pada hari ini, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap memperhatikan adanya upaya hukum yang sedang kami tempuh," jelasnya kepada wartawan.

Artahsastra juga meminta Kejaksaan Negeri Ternate mempertimbangkan penundaan penerimaan dan pelimpahan perkara sampai proses praperadilan memperoleh kepastian.

Ia secara khusus berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Syamsidar Monoarfa memberikan kesempatan agar legalitas tindakan penyidik dalam perkara tersebut dapat diuji terlebih dahulu.

Menurut dia, langkah itu penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

"Pengajuan Praperadilan merupakan hak konstitusional dan hak hukum tersangka yang tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum. praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan oleh hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk ketika terdapat persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan dalam proses penyidikan," Artahsastra menerangkan.

IPW Sebelumnya Soroti Perkara PT ARA

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com