Hukum dan Kriminal . 14/08/2026, 06:45 WIB

Kuasa Hukum Notaris Lily Masita Tomasoa Ajukan Praperadilan terhadap Bareskrim

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sebelumnya, IPW menyoroti proses penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 atau LP 173.

IPW menduga terdapat praktik mafia hukum dalam perkara tersebut dan mempertanyakan sikap Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam menangani kasus itu.

IPW menyebut, 13 hari setelah laporan dibuat, tepatnya 24 April 2025, penyidik menerbitkan sejumlah dokumen penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Langkah tersebut dipersoalkan IPW karena menurut mereka penyidik belum memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembuatan akta, termasuk notaris yang menerbitkan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA tertanggal 9 April 2025.

"Bahkan akta yang menjadi obyek laoran tersebut belum diterima oleh para pihak pembuat akte. Dalam kegiatan penyidikan selanjutnya diwarnai adanya manipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara dan pembuatan persangkaan palsu," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang turut ditandatangani Sekjen IPW Data Wardhana, Jumat 7 Agustus 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan Christian Jaya melalui SPKT Bareskrim Polri pada 11 April 2025 terkait penerbitan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT ARA.

Dalam perkembangannya, penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim menetapkan Lily Masita Tomasoa dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka pada 8 Oktober 2025 berdasarkan SPDP Nomor B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga disebut tetap masuk dalam perkara tersebut.

IPW kemudian menyoroti keputusan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara pada 19 Mei 2025. Menurut IPW, MKN menyatakan pembuatan serta penerbitan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 oleh Lily telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kenotariatan.

IPW juga menyebut MKN telah mengirimkan surat kepada Dirtipideksus Bareskrim pada 27 Mei 2025 yang pada intinya tidak memberikan persetujuan terhadap pemeriksaan Lily.

Meski demikian, IPW menyatakan penyidik tetap melakukan pemeriksaan, menetapkan tersangka, dan menyita dokumen asli dari kantor notaris pada Oktober 2025 tanpa persetujuan MKN.

Atas permintaan kuasa hukum Lily dan tersangka lainnya, penyidik kemudian menghadirkan ahli pidana Chairul Huda untuk diperiksa pada 24 Februari 2026. Kuasa hukum selanjutnya mengajukan permintaan pemeriksaan ahli di bidang perdata dan kenotariatan pada 11 Mei 2026.

IPW juga mempertanyakan proses penyerahan berkas kepada jaksa penuntut umum serta menduga keterangan ahli pidana tidak dicantumkan dalam berkas perkara.

"Akibatnya pada 27 Juli 2026 berkas perkara dinyatakan P21 oleh JPU," kata Sugeng.

IPW menyatakan akan membawa dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara PT ARA kepada Kapolri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Atas pelanggaran itu, IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri dengan melampirkan buku hasil investigasi mengenai praktik mafia hukum yang terjadi dalam penanganan seluruh laporan pidana perkara PT ARA di Polri," jelas Sugeng.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com