Hukum dan Kriminal . 14/08/2026, 06:46 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, Ini Peran Masing-Masing

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur’an yang berlangsung saat konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026.

Dari empat tersangka tersebut, polisi telah menangkap dan menahan dua orang. Hingga kini, penyidik juga telah menerima lima laporan masyarakat terkait perkara tersebut.

Peran Masing-Masing Tersangka

Iman menjelaskan, tersangka RES berperan sebagai pembawa acara atau MC. RES diduga ikut berinteraksi dengan pengunjung di depan booth tempat kegiatan tersebut berlangsung.

Sementara itu, tersangka M disebut tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.

Adapun tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha. Tantangan tersebut disertai imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mereka berasal dari sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi.

Penyidik juga menyita lima flash disk yang berisi rekaman digital terkait kejadian sebagai bagian dari barang bukti.

Dua Tersangka Ditahan

Polisi kemudian menangkap RES dan AK pada Rabu, 12 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur," jelas Iman.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com