Politik . 14/08/2026, 17:12 WIB

Soal Pengadilan Khusus BUMN, Menkum: Fokus Prabowo Benahi Tata Kelola

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembentukan pengadilan khusus untuk mengevaluasi kinerja direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kurun 30 tahun terakhir.

Menurut Supratman, pernyataan Presiden mengenai pengadilan khusus tersebut tidak semata-mata harus dimaknai sebagai upaya memberikan hukuman kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Arahan Prabowo, kata dia, lebih luas dan berkaitan dengan upaya pemberantasan serta pencegahan tindak pidana korupsi.

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan apa namanya tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ia menilai pembenahan sistem pemerintahan menjadi salah satu hal yang perlu dikedepankan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola.

"Karena itu diperlukan tata kelola yang baik bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi, beliau kan bicara secara umum soal birokrasi," ujarnya.

Dorong Digitalisasi Pemerintahan

Supratman mengatakan pemerintah juga mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis digital sebagai salah satu strategi untuk mempersempit peluang terjadinya penyelewengan.

"Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital," jelasnya.

Selain memperkuat digitalisasi, pemerintah juga menyiapkan regulasi yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak yang masih memiliki niat melakukan korupsi.

"Sambil menyiapkan regulasi untuk membuat lebih jera lagi para orang-orang yang mungkin punya keinginan untuk melakukan itu. Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden," sambungnya.

Supratman menambahkan, penilaian Presiden terhadap efisiensi dan integritas birokrasi maupun BUMN tidak didasarkan pada penilaian subjektif. Prabowo, kata dia, mendasarkan kebijakannya pada fakta dan berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.

"Presiden sudah menyatakan tidak boleh menggunakan perasaannya untuk menilai sesuatu tetapi justru karena mendengar jeritan dari seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Ia berharap pembenahan tata kelola yang disertai digitalisasi dapat menciptakan sistem birokrasi dan pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, serta mampu mencegah praktik korupsi.

"Nah karena itu sistem pemerintahan berbasis digital itu adalah solusi terbaik bagi pemberantasan upaya pencegahan, pencegahan maksudnya pencegahan supaya jangan perilaku korupsi itu bisa terus berjalan," tutupnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com