Hukum dan Kriminal . 18/08/2026, 11:06 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2026.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, agenda persidangan dijadwalkan mulai pukul 10.15 WIB. Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengatakan tim penasihat hukum mengajukan perlawanan karena menemukan sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa dalam perkara tersebut.
"Kami salah satunya mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir dakwaan, meski nama itu beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara," ucap Dodi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa 11 Agustus lalu.
Menurut Dodi, pihaknya juga mempertanyakan mengapa sejumlah kesalahan yang dilakukan pihak lain justru dibebankan sebagai pertanggungjawaban pidana kepada Yaqut.
Ia kemudian menyoroti peran Fuad Hasan Masyhur yang disebut telah muncul sejak persoalan tambahan kuota haji pada 2020.
Dodi menilai perkara tersebut tidak mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli maupun pemanfaatan kuota haji.
Persoalan lain yang disoroti tim hukum berkaitan dengan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271 ribu dolar AS. Menurut mereka, dakwaan tidak menjelaskan secara jelas bukti mengenai penerimaan uang tersebut.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Jaksa menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 menggunakan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian tambahan kuota haji khusus tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, disebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara kemudian dirinci berasal dari sejumlah komponen. Salah satunya berupa selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai Rp438,22 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Kerugian lainnya berasal dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jamaah haji khusus yang dinilai tidak seharusnya berangkat, dengan nilai Rp143,92 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media